UPAYA BADAN KESEHATAN DUNIA (WHO)
Upaya badan Kesehatan Dunia (World Health Organization – WHO ) untuk akupunktur adalah sebagai berikut:
1. Nomenklatur tentang indikasi dan kontra – indikasi penggunaan akupunktur
a. Standardized by The WHO Western Pacific Regional Consultation Meeting 1984
b. Diperbarui di Gevena tahun 1991 sebagai Report of a WHO scintific Grou, yang disebut: “ Proposed Standart International Acupuncture Nomenclature”
Pada dokumen tersebut tercantum hal- hal sebagai berikut.
Indikasi pengobatan akupunktur
1. Saluran napas ; berbagai radang yang ditunjukan untuk mengatasi kondisi alergi dan meningkatkan daya tahan tubuh.
2. Mata ; kelainan mata yang bersifat radang dan fungsional otot serta refraksi.
3. Mulut ; untuk penanggulangan nyeri dalam pencambutan dan peradangan kronis.
4. Saluran makanan dan lambung; berbagai kelainan fungsional yaitu otot, ekskresi asam lambung, nyeri dan keradangan.
5. Saraf, otot, tulang; yaitu problem nyeri ,kelemahan dan kelumpuhan serta keradangan persendian.
Kontra-indikasi pengobatan akupuntur
1. Penderita dalam keadaan hamil
2. Penderita yang memakai pacu jantung
3. Menusuk dekat daerah tumor ganas
4. Menusuk pada kulit yang sedang meradang
2. Guidelines on basic training and safety in acupunture
WHO/EDM/TRM/99.1 World Health Organization, 1999 tentang tata cara pendidikan dan pelatihan akupuntur yang dapat dipertanggungjawabkan profesionalitasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar